Sukan SH dan Karya Skripsinya.

Sukan SH, sukan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jendral Sudirman Lumajang, masuk tahun angkatan 2002, telah menyelesaikan study nya dengan IPK 3.41.

Telah menulis karya ilmiyah Skripsinya dengan judul ” Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pertanggungjawaban Bupati Menurut Undang-Undang N0 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Perspektif Politik Hukum). sekilas tampak biasa akan tetapi dalam tulisan tersebut di ungkap secara lugas dan proporsional tentang Positif dan Negatifnya Lembaga Legislatif (DPRD) dan Lembaga Ekskutif (Bupati/ Kepala Daerah) Secara Tuntas.

Karna memang penyusunan skripsi ini di tulis disampaing sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum, juga sebagai upaya mengembangkan teori yang penyusunan peroleh selama menempuh jenjang sarjana di STIH Jendral sudirman, Maksut yang tersirat dalam menulis hal tersebut sebagai suatu telaah kritis terhadap problema yang ada saat itu yaitu membuka tabir persekongkolan DPRD dengan Bupati dalam rangka Memuluskan Laporan Pertanggungjawaban Bupati sebagai Kepala Daerah.

Kesan DPRD yang hanya menjadi tukang stempel atau menjual stempel Kepada Seorang Bupati (Kepala Daerah) ternyata bisa kita buktikan lewat karya ilmiyah skripsi tersebut. (Selebihnya bisa dibaca secara lansung di Perpustakaan STIH Jendral Sudirman Lumajang).

Skripsi dengan judul Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pertanggungjawaban Bupati Menurut Undang-Undang N0 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Perspektif Politik Hukum) telah di pertahankan di depan penguji pada tanggal 1 oktober 2006 dan di nyatakan telah memenuhi syarat. Tim Penguji yang terdiri dari Jati Nugroho SH M.Hum (Ketua), H. Benny Subandrio SH (Anggota) dan H. A Kafi SH (Anggota), dengan nilai yang sangat bagus yaitu A.

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.