TERPINGGIRKANNYA EKONOMI KERAKYATAN
Di masa pemerintahan Presiden Megawati saat ini, terbersit sebuah ironisme atas nasib
ekonomi kerakyatan. Sektor ekonomi kerakyatan yang menyerap banyak tenaga kerja, serta
terbukti mampu bertahan di masa krisis, ternyata tidak memperoleh dukungan kebijakan
pemerintah yang memadai. Padahal sektor ini tak bisa dibiarkan begitu saja di dalam
pasar bebas yang kompetitif.
Paradigma ekonomi kerakyatan tampaknya kurang diminati oleh pemerintahan Megawati. Hal
ini setidaknya terbaca dari empat hal. Pertama, dalam pidato kenegaraan 16 Agustus
2001, Presiden Megawati, mengungkapkan keraguannya atas konsep ekonomi kerakyatan atau
ekonomi rakyat. Menurutnya, ekonomi kerakyatan sesungguhnya belum jelas benar
pengertian lingkup, dan isi konsepnya. Bahkan, masih bersifat ”membingungkan”
masyarakat. Pernyataan presiden tersebut, sengaja atau tidak, merupakan semacam upaya
dekonstruksi (kalau bukan mementahkan kembali) sistem ekonomi kerakyatan.
Kedua, perimbangan APBN yang belum berpihak kepada ekonomi rakyat. Hal ini bisa dibaca
dari anggaran yang diberikan pada sektor koperasi dan usaha kecil menengah (UKM), yang
masih amat belum memadai. Urusan koperasi dan pengembangan UKM, hanya tertangani oleh
kementerian negara yang ruang geraknya amat terbatas. Belum ditambah lagi dengan
pembubaran Badan Pengembangan Sumberdaya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah
(BPSKPKM) yang memiliki arti penting dalam mengoperasionalisasikan konsep ekonomi
kerakyatan.
Ketiga, pembaruan paket program kebijakan ekonomi dan keuangan antara pemerintah
Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF), tanggal 27 Agustus 2001, tampaknya
tidak satu pun dari butir kesepakatan yang ada, menyebutkan keinginan untuk memperkuat
basis ekonomi rakyat.
Keempat, kebijakan pemerintah pun belum pula menunjukkan keberpihakannya pada petani
yang merupakan rakyat kebanyakan. Misalnya, belakangan ini, pemerintah (Bulog)
memutuskan untuk melakukan impor 500.000 ton beras dari Vietnam (untuk dikapalkan
bulan Februari 2002). Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak mengoptimalkan pengadaan
stok beras langsung dari petani? Pemerintah terkesan menggampang saja, dengan
mengabaikan kepentingan jangka panjang ekonomi rakyat.
Kebijakan yang tidak berpihak pada semangat ekonomi kerakyatan ini, merupakan langkah
spekulatif dari pemerintahan Megawati. Tampaknya, pihak pemerintah amat optimis dengan
program pemulihan ekonomi makro yang dijalankan. Padahal, sisi pemulihan ekonomi makro
yang ada, tampak tidak mampu bergerak secara signifikan untuk meningkatkan prestasi
kerja sehingga berdampak baik bagi ekonomi nasional.
Nyaris, yang terjadi saat ini, tim ekonomi nasional, lebih banyak bergantung pada
faktor citra alias image Megawati yang tampak kalem dan tenang. Mengandalkan kharisma
Megawati saja tentu tidak cukup, bahkan cenderung stagnan, bila tak diimbangi dengan
kecanggihan kebijakan yang menerobos, dan menyentuh kepentingan dan peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Kebijakan ekonomi pemerintahan Megawati tampaknya cenderung mementingkan aspek makro,
dan sengaja atau tidak mengabaikan aspek mikro. Pendekatan yang dipakai oleh tim
ekonomi presiden Megawati, agaknya, tak jauh dengan apa yang dilakukan pemerintah Orde
Baru. Pemulihan ekonomi makro, di mana lebih melibatkan pelaku ekonomi menengah atas,
dipercaya bakal mampu memicu pula secara otomatis aspek mikro. Barangkali karena
itulah pendekatan ekonomi kerakyatan, untuk sementara diabaikan kalau tak mau
dikatakan dipinggirkan.
Tampaknya arus besar Meganomics, lebih memihak pada pengembangan ekonomi makro minus
ekonomi kerakyatan. Sektor ekonomi kerakyatan terkesan dibiarkan ”mandiri” dalam
mengatasi segala persoalannya, justru di tengah iklim kompetisi pasar bebas. Terdapat
keyakinan, bahwa bila sektor ekonomi makro pulih, maka sektor ekonomi kerakyatan,
otomatis ikut terangkat.
Harus Diutamakan
Pandangan demikian berbeda dengan pendapat kalangan yang menghendaki agar sektor
ekonomi rakyat juga diutamakan. Alasannya, pertama, ekonomi rakyat telah berjasa dalam
menahan krisis ekonomi secara signifikan. Ekonomi rakyat menampung banyak pengangguran
yang tergusur akibat krisis (menurut BPS tahun 2000 menyerap 88,66% tenaga kerja).
Bahkan ekonomi rakyat, terutama yang berorientasi ekspor dengan bahan baku dalam
negeri, menunjukkan eksistensinya yang kokoh di kala krisis.
Kedua, secara kualitatif pelaku sektor ekonomi kerakyatan, di mana di dalamnya
tertampung koperasi dan UKM, amat tinggi. Data BPS tahun 2000 menunjukkan bahwa jumlah
usaha kecil dan koperasi di Indonesia 99,6%, sisanya baru usaha besar dan konglomerat
(0,2%). Dari segi komposisi volume usaha sejumlah 99,85 persen di bawah Rp 1 miliar,
0,14% antara Rp 1 miliar hingga Rp 50.000 miliar, sisanya (0,01%) di atas Rp 50
miliar. Dari sini tampak bahwa sektor ekonomi kerakyatan bisa sekedar dianggap kecil.
Memang, kontribusi sektor ekonomi kerakyatan terhadap PDB hanya 39,8%, sementara
kelompok ekonomi besar dan konglomerat 60,2%. Pangsa pasarnya juga kalah, yakni hanya
20%, dan sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi hanya 16,4%. Namun demikian, sektor
ekonomi kerakyatan tak bisa dianggap sepele. Tanpa dukungan pemerintah, serta
membiarkanya bersaing di pasar bebas, tampaknya bukan memecahkan masalah, mengingat
banyak kendala yang dihadapi oleh sektor ini.
Sejak Presiden Megawati memunculkan keraguan atas konsep dan sistem ekonomi
kerakyatan, berbagai respon publik (terutama kalangan akademisi) lantas bermunculan.
Walaupun, nyaris tak ada perbedaan yang terlampau lebar menyangkut definisi ekonomi
rakyat atau ekonomi kerakyatan, namun gagasan ini masih dianggap kontroversial,
terutama di tingkat operasionalisasi.
Gagasan ini, kerap dicurigai sebagai sarana bagi kelompok tertentu untuk melancarkan
agenda-agenda politik mereka. Selain itu, gagasan yang sesungguhnya telah berkembang
sejak lama itu, dianggap tidak konkret dan tidak memiliki peran berarti dalam konteks
ekonomi nasional. Bahkan, gagasan ini dianggap usang dan ”membingungkan”. Tentu saja
”tuduhan-tuduhan” semacam itu amat menyakitkan.
Gagasan ekonomi kerakyatan, sesungguhnya bukanlah hal yang asing. Istilah dan konsep
ekonomi kerakyatan telah tercantum dalam TAP MPR XVI/1998, TAP MPR IV/1999, dan UU
No-25/2000 tentang Propenas. Bahwa dalam ketetapan-ketetapan dan UU di atas tak
disebutkan secara eksplisit tentang ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat, adalah
karena konsep ini dianggap ”diketahui dengan sendirinya” (Mubyarto, 2001).
Bila ditelusuri lebih jauh semangat filosofis ekonomi kerakyatan, tampak jelas dan
tegas terbetik dan pemikiran ekonomi Hatta konseptor dan penggagas pasal 33 UUD 1945.
Berawal dari keprihatinanya yang mendalam atas praktek imperialisme dan kolonialisme,
Bung Hatta berupaya keras berpikir bagaimana ekonomi rakyat bisa bangkit.
Pikiran ekonomi kerakyatan Hatta lantas, mengerucut lewat gerakan koperasi. Koperasi,
dinilai merupakan pilihan yang paling cocok untuk diterapkan dalam membangkitkan
ekonomi rakyat dan kebetulan juga di dalamnya terkandung prinsip gotong royong.
Pada zaman pemerintahan apa pun, dari Soekarno hingga Megawati Soekarnoputri, wacana
ekonomi kerakyatan tidak pernah mati walaupun terkesan tak pernah memperoleh posisi
yang layak. Sayangnya, ia tampak selalu tenggelam dengan paradigma pembangunan ekonomi
makro, yang amat menekankan tradisi neo-liberal.
Pendekatan neo-liberal memang mampu menenggelamkan sistem ekonomi kerakyatan. Ekonomi
kerakyatan pun dipandang sebagai ”proyek politik” yang ”ditakdirkan selalu gagal”.
Memang, implementasi praktis sistem ekonomi kerakyatan tidak bersifat baku. Dan oleh
sebab itu, di lapangan, ia menjadi begitu fleksibel.
Yang menjadi ciri utama, justru terletak pada semangatnya yakni orientasinya yang
berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Istilah ekonomi rakyat atau ekonomi
kerakyatan pun semakin populer dan, dimasukkan ke dalam GBHN. Maka, sesungguhnya tak
ada alasan untuk meninggalkan ekonomi kerakyatan, hanya karena dianggap petunjuk
implementasinya ”tidak jelas”.
Langkah Mundur
Menyimak lemahnya keberpihakan pemerintah pada ekonomi kerakyatan, agaknya lebih
merupakan langkah mundur kalau tidak boleh dibilang bisa berakibat fatal. Pendekatan
pemulihan ekonomi makro, kerap mengabaikan dimensi keadilan misalnya dengan
mengorbankan ekonomi rakyat. Maka, dengan dipinggirkanya ekonomi kerakyatan, lewat
dicabutnya kewenangan aparat pemerintah untuk menangani hal yang bersentuhan langsung
dengan ekonomi rakyat, tampaknya bukan hal yang tepat.
Di tengah kompetisi global yang kerap bertindak ”kejam”, ekonomi kerakyatan, wajib
perlu dilindungi oleh negara, bukan malah ditelantarkan. Artinya wilayah yang satu ini
(ekonomi rakyat), tak bisa dibiarkan sendirian, dan tertatih-tatih begitu rupa
menghadapi kompetisi global. Tidak hanya diperlukan perlindungan dan subsidi yang
proporsional, tapi yang lebih penting adalah adanya political will dari pemerintah
untuk menghormati dan sungguh-sungguh menegakkan sistem ekonomi kerakyatan.
Maka, merupakan langkah mundur, bila pemerintah mencabut political will-nya dalam
memajukan ekonomi kerakyatan. Hal ini tampaknya tidak akan menyelesaikan persoalan,
justru, dalam banyak hal merupakan bumerang bagi upaya pemerintah memulihkan kondisi
ekonomi nasional.
Bila pemerintah saja tak mendukung pengembangan sistem ekonomi kerakyatan, lantas,
rakyat dibiarkan begitu rupa, maka bagaimana jadinya kelak? Hampir bisa dipastikan,
perekonomian rakyat menengah ke bawah akan makin terpuruk dilindas roda kompetisi
global yang ”mengerikan”.
Bila ini dibiarkan, boleh jadi hanya akan memperbesar biaya sosial yang harus dipikul.
Adalah amat fatal bila kebijakan utama pemulihan ekonomi makro, harus menyingkirkan
kebijakan ekonomi kerakyatan. Akan lebih runyam kondisinya bila, ternyata kebijakan
pemulihan ekonomi makro gagal, sementara ekonomi kerakyatan telah terbengkelai akibat
diabaikan keberadaannya. Team work patnership
Like this:
Be the first to like this page.